Jhon Sitorus menyinggung pernyataan Habib Bahar bin Smith yang tidak menyesal dituntut lantaran ada pengadilan untuk hakim di akhirat kelak.
Baca Juga: Waduh! Mantan Ketum KNPI Haris Pertama Dilaporkan ke Bareskrim, Denny Siregar: Habis Digebukin, Sekarang dilaporin.. Sial Amat Hidupnya
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.
"Ada yang baru keluar penjara...ehh malah ada yang mau masuk penjara lagin, udah koar2 pengadilan AKHIRAT segala lagi didepan hakim," ujar Jhon Sitorus.
"Lha...emang pengadilan akhirat itu udah pasti kalo kalian para kadrun2 ini lolos dari neraka? Jangan2 kalian nuntut Malaikat juga nanti," imbuhnya.
Ada yang baru keluar penjara...ehh malah ada yang mau masuk penjara lagin????????Udah koar2 pengadilan AKHIRAT segala lagi didepan hakimLha...emang pengadilan akhirat itu udah pasti kalo kalian para kadrun2 ini lolos dari neraka?Jangan2 kalian nuntut Malaikat juga nanti ???? pic.twitter.com/ITTBXk62xD
— Jhon Sitorus (@Miduk17) July 28, 2022Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.
Dia dinilai, melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas