MK Sindir PKS Ikut Buat Presidential Threshold 20 Persen Tapi Malah Gugat: Ente Lupa Bro, Empat Partai Nggak Setuju PT 20 Persen

- Kamis, 28 Juli 2022 | 10:00 WIB
MK Sindir PKS Ikut Buat Presidential Threshold 20 Persen Tapi Malah Gugat: Ente Lupa Bro, Empat Partai Nggak Setuju PT 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) heran mengapa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold 20 persen.

Padahal, PKS termasuk salah satu partai yang dianggap terlibat dalam penetapan ketentuan presidential threshold 20 persen.

Baca Juga: Nahloh! Hakim MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold, Denny Siregar: Gak Usah Heran, PKS Sendiri Juga Heran dengan Dirinya..

Sebagaimana diketahui, PKS telah mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen dengan menawarkan menurunkan angka presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, menanggapi soal Mahkamah Konstitusi yang heran PKS menggugat presidential threshold 20 persen.

Cipta Panca mengatakan orang lupa pada saat pengesahan Undang-Undang Pemilu 2017, ada empat partai yang walk out.

Empat partai politik tersebut yaitu PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional atau PAN.

Empat partai yang walk out saat pengesahan Undang-Undang Pemilu 2017 lalu merupakan partai yang tidak setuju aturan presidential threshold 20 persen.

Ente lupa bro. Waktu pengesahan UU Pemilu 2017, PKS, Demokrat, Gerindra dan PAN walk out saat itu. Empat partai itu nga setuju dengan PT 20% #MenolakLupa https://t.co/cXKv5shb4q

— #RepublikDagelan (@panca66) July 27, 2022

Politisi Partai Demokrat itu bahkan menantang untuk mencari bukti digital soal pemberitaan partai-partai yang walk out saat pengesahan presidential threshold 20 persen.

Sumber: NewsWorthy

Komentar