Berdasarkan informasi yang dirilis kepolisian, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terungkap! CCTV Perlihatkan Brigadir J Masih Hidup Sepulang dari Magelang, Komnas HAM: di Video Ada Irjen Sambo dan Istrinya Juga
Hal itu juga yang menyebabkan Brigadir J dan Bharada E saling baku tembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, dugaan pelecehan seksual yang disangkakan kepada Brigadir J tidak bisa diproses karena yang bersangkutan telah meninggal dunia
“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).
Chudry mengatakan hal tersebut untuk antisipasi seandainya di kemudian hari dugaan pelecehan seksual disinggung kembali.
Namun, tetap ada kemungkinan dugaan pelecehan seksual tersebut diusut, yaitu jika ada terduga pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
“Kecuali ada pelaku lain, selain J ini ada lain. Tapi kalau cuma memang pelakunya dituduh pelakunya dipersangkakan itu adalah J ya otomatis nggak usah dilanjutkan,” ujar Chudry.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas