Berdasarkan informasi yang dirilis kepolisian, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terungkap! CCTV Perlihatkan Brigadir J Masih Hidup Sepulang dari Magelang, Komnas HAM: di Video Ada Irjen Sambo dan Istrinya Juga
Hal itu juga yang menyebabkan Brigadir J dan Bharada E saling baku tembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, dugaan pelecehan seksual yang disangkakan kepada Brigadir J tidak bisa diproses karena yang bersangkutan telah meninggal dunia
“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).
Chudry mengatakan hal tersebut untuk antisipasi seandainya di kemudian hari dugaan pelecehan seksual disinggung kembali.
Namun, tetap ada kemungkinan dugaan pelecehan seksual tersebut diusut, yaitu jika ada terduga pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
“Kecuali ada pelaku lain, selain J ini ada lain. Tapi kalau cuma memang pelakunya dituduh pelakunya dipersangkakan itu adalah J ya otomatis nggak usah dilanjutkan,” ujar Chudry.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos