Guntur Romli meminta Mardani Maming tidak menjadikan PBNU sebagai tameng menghadapi kasus korupsi.
Baca Juga: Hakim MK Bingung PKS Gugat Presidential Threshold, Tifatul Sembiring: Nggak Usah Bingung Bu, Tinggal di-Googling Saat..
Hal itu disampaikan Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 27 Juli 2022.
"Ini Mardani harusnya mundur dari pengurus PBNU, atau PBNU @nahdlatululama menonaktifkan dia. Kasusnya jauh sebelum jd pengurus PBNU, jangan jadikan PBNU sbg tameng menghadapi kasus korupsi??," ujar Guntur Romli.
Ini Mardani harusnya mundur dari pengurus PBNU, atau PBNU @nahdlatululama menonaktifkan dia. Kasusnya jauh sebelum jd pengurus PBNU, jangan jadikan PBNU sbg tameng menghadapi kasus korupsi??Alasan Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Mardani Maming https://t.co/zvq3gn7GfQ
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) July 27, 2022Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). Namun, Maming tak ada di tempat saat tim lembaga antirasuah tiba di lokasi.
Dalam penjemputan paksa itu, KPK juga menggeledah apartemen yang diduga menjadi kediaman Maming.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menyampaikan bahwa pihaknya harus melakukan jemput paksa lantaran tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu tersebut. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan hingga dalam panggilan kedua pada Kamis (21/7/2022).
Ali menyebut tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Diketahui, Maming kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas