Menurut Susno Duadji, kasus kematian Brigadir J belum terlihat dengan jelas. Pasalnya, aparat kepolisian belum juga menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan insiden Brigadir J.
Baca Juga: Heran! Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Belum Tampil ke Publik, Politisi PDIP: Apa yang Harus Ditakutin? Kalau Gak Salah Muncul Aja
Padahal, lanjut dia, sebenarnya kasus Brigadir J sangat mudah diungkap tersangkanya. Namun, sampai hari ini polisi juga belum berhasil menangkap pelakunya.
"Boro-boro menemukan tersangka, kasusnya aja belum jelas, apakah ini kasus tembak menembak kayak koboi dengan Polri itu, apakah kasus ini penganiayaan digebuk dulu kemudian baru ditembak, apakah ini disayat dulu," ujar Susno Duadji seperti dikutip dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi (27/7).
Menurut dia, sudah memasuki hari ke-20 polisi masih belum menemukan tersangkanya karena tidak ada perkara yang jelas dari kasus penembakan Brigadir J.
"Pertama yang harus ditentukan perkara apa sih ini? Nah, setelah perkara apa baru nanti mencari siapa pelakunya. Lah wong perkaranya saja nggak jelas kok," jelasnya.
Dia pun mengimbau penyidik untuk mengutamakan kasus yang terlebih berat dahulu dari tewasnya Brigadir J.
"Kemudian yang didahulukan, ya tentunya yang kasus yang lebih berat dulu. Jadi gini, antara melecehkan seks dengan membunuh, dan penganiayaan berat ini diutamakan," ujar dia.
"Dan kebetulan yang paling banyak ada buktinya yaitu kasus pembunuhan, laporan dari advokat yang mengatakan ada pembunuhan direncanakan, penganiyaan berat, pencurian handphone. Itu paling banyak, kenapa jenazahnya ada, senjata ada, segala macam ada, saksi cukup. Handphone-nya ditemukan juga, jadi relatif lebih mudah," imbuhnya.
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya. Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan. Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.
“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.
Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit. “Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.
Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?