Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat tewas dalam aksi polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Singgung Integritas Soal Autopsi Ulang Hari Ini: Ketika Right Man in the Right Place Pasti Hasilnya Bagus
Pihak kepolisian menyatakan penyebab aksi polisi tembak polisi tersebut karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo.
Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, negara gugur hak penuntutan terhadap dugaan tersebut karena sosok yang disangkakan meninggal dunia.
“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).
Chudry menegaskan hal tersebut di awal untuk antisipasi jika di kemudian hari dugaan pelecehan seksual tersebut diusut.
“Tapi ini kan diminta di awal penyelidikan. Nah menurut peraturan kepolisian, kalau laporan polisi itu pelakunya udah meninggal, maka laporan polisinya itu nggak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ahli hukum ini menilai jika dugaan pelecehan seksual tetap diperkarakan, hal tersebut menjadi sia-sia atau percuma.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas