Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat tewas dalam aksi polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Singgung Integritas Soal Autopsi Ulang Hari Ini: Ketika Right Man in the Right Place Pasti Hasilnya Bagus
Pihak kepolisian menyatakan penyebab aksi polisi tembak polisi tersebut karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo.
Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, negara gugur hak penuntutan terhadap dugaan tersebut karena sosok yang disangkakan meninggal dunia.
“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).
Chudry menegaskan hal tersebut di awal untuk antisipasi jika di kemudian hari dugaan pelecehan seksual tersebut diusut.
“Tapi ini kan diminta di awal penyelidikan. Nah menurut peraturan kepolisian, kalau laporan polisi itu pelakunya udah meninggal, maka laporan polisinya itu nggak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ahli hukum ini menilai jika dugaan pelecehan seksual tetap diperkarakan, hal tersebut menjadi sia-sia atau percuma.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos