Hal tersebut ditanggapi Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rudi Valinka mengatakan bahwa keputusan dari pihak kepolisian merupakan langkah yang sangat tepat.
Baca Juga: Terbongkar! 3 Orang ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Donasi, Habib Husin: Alhamdulillah, Segera Sita Aset dan...
Rudi Valinka juga menyarankan bahwa terkait kasus tersebut untuk gunakan pasal pencucian uang.
"Penetapan tersangka Bos ACT oleh kepolisian sudah pas, kalo bisa gunakan pasal pencucian uang," ujar Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya Selasa (26/7).
Kemudian, Rudi Valinka juga menuturkan beberapa prediksinya soal alokasi dana donasi yang sudah diselewengkan itu.
"Jika ingin tau dimana uang donasi mereka simpan? Pertama, Cek Vendor2 ACT, ada penitipan uang cash yg mereka lakukan 1-2 bulan sblm kasus terbuka," tutur Rudi Valinka.
Lanjut, Rudi Valinka menegaskan selain itu, juga bisa ditelusuri kekayaan yang dimiliki keluarga dari para tersangka.
"Kedua, telusuri harta saudara2 mereka," imbuh Rudi Valinka.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujar Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
Baca Juga: Gondol Rp54 Triliun Langsung Kabur ke Singapura, Said Didu Ungkit Kasus UAS: Saat Singapura Tampung Koruptor Mereka Bisu, Makin Jelas...
Kemudian, selain Ahyudin, ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tak hanya itu, tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," imbuh Ahmad Ramadhan.
Penetapan tersangka Bos ACT oleh kepolisian sudah pas, kalo bisa gunakan pasal pencucian uang.Jika ingin tau dimana uang donasi mereka simpan? 1. Cek Vendor2 ACT, ada penitipan uang cash yg mereka lakukan 1-2 bulan sblm kasus terbuka.2. Telusuri harta saudara2 mereka
— RUDI VALINKA (@kurawa) July 26, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas