Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal mengaku kecewa dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kekecewaan ini terkait kengganan PBNU memecat Mardani Maming.
“Sebagai orang NU, saya kecewa dan malu dengan sikap PBNU ini,” kata Akhmad Sahal di akun Twitternya, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: NU Jadi Bulan-bulanan Gegara Ulah Mardani Maming, Gus Yahya Harus Copot Buronan KPK dari Jabatan Bendahara PBNU
Menurut Sahal, seharusnya PBNU menunjukkan sikap tegas dengan memecat Maming karena sudah tersangkut kasus suap. Apalagi, kini maming menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya PBNU langsung menonaktifkan pengurusnya yang tersangka korupsi. Kalau sampai jadi buron KPK, hanya ada satu kata: pecat!,” tegasnya.
Dengan sikap PBNU saat ini, Sahal menilai wajar jika publik bahkan warga NU sendiri merasa curiga. Menurut Sahal, publik bisa menduga ada sesuatu di balik sikap PBNU terhadap Maming.
“Ini kok malah dipertahankan. Wajar publik bertanya-tanya dan curiga, ada apa ini,” ucapnya.
Sebagai orang NU, saya kecewa dan malu dgn sikap PBNU ini. Harusnya PBNU langsung menon-aktifkan pengurusnya yg tersangka korupsi. Kalo sampe jadi buron KPK, hanya ada satu kata: pecat! Ini kok malah dipertahankan. Wajar publik bertanya2 dan curiga..ada apa ini… https://t.co/0DNIgAoK3j
— akhmad sahal (@sahaL_AS) July 26, 2022Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani Maming masih menjabat sebagai bendahara umum PBNU.
Sampai saat ini PBNU menurut Gus Yahya belum berniat memecat Maming meskipun berstatus tersangka dan buron KPK. Gus Yahya mengatakan, nasib Maming di PBNU ditentukan setelah ada keputusan pengadilan.
Sebagai informasi, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga: Daripada Jadi Buron KPK Terus, Mardani Maming Mending Nyerahin diri Deh, Lepas Juga Jabatan di PBNU
KPK juga sudah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Maming. Penjemputan paksa ini karena Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu. Namun sayang, Maming sudah tidak berada di lokasi.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos