Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week dan mendaftarkan ajang tersebut sebagai merek pada 21 Juli lalu.
Hal yang dilakukan istri dari Paula Verhoeven itu ternyata membuat beberapa pihak geram sebab Baim Wong dinilai akan mengambil keuntungan tersendiri dari gelaran ini.
Tidak hanya netizen, ada sosok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memberikan masukan sekaligus kritik kepada pria berusia 41 tahun itu.
Baca Juga: Ngeri-ngeri! Fans Baim-Paula Dicap 'Serem Banget' Gegara Ngatain Hal Ini ke Ridwan Kamil Soal Polemik Citayam Fashion Week
"Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan anda. Anda dan istri sudah hebat punya kerja2 luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini," tulis Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya pada Senin (25/7/22).
Tak hanya Ridwan Kamil, Dosen Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Henny Marlyna juga ikut menanggapi polemik ini.
Menurutnya, bisa saja pendaftran Citayam Fashion Week untuk menjadi merek ini merupakan tindakan aji mumpung yang dilakukan Baim Wong.
Henny beralasan karena sebelumnya belum ada data bahwa Citayam Fashion Week telah terdaftar di pangkalan data Kekayaan Intelektual dari Ditjen KI.
Selain dinilai memanfaatkan situasi dan kondisi, Baim Wong juga diiduga tak memiliki iktikad baik dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenhukam.
Sebab menurut Henny, gelaran yang dibuat dari ekspresi anak muda ini bukanlah kreasi yang dibuat oleh Baim Wong.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Sasaran Kemarahan Massa Gegara Ulahnya Ini: Dasar Orang Kaya Norak, Serakah!
"Tindakan PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho yang mendaftarkan istilah 'Citayam Fashion Week' sebagai merek yang bukan dikreasikan oleh mereka sendiri dapat diduga didaftarkan dengan iktikad tidak baik," ujarnya.
Lebih lanjut terdapat pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa "Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik."
Pemohon dalam pasal tersebut memiliki maksud adalah orang yang diduga mendaftarkan suatu merek namun ada niatan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya semata dan menimbulkan kondisi persaingan usaha tak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas