Aduh, Mardani Maming Gagal Ditangkap, Eks Politisi Demokrat Semprot KPK: Bubar Sajalah Kalian, Kinerja Makin Buruk!

- Selasa, 26 Juli 2022 | 13:15 WIB
Aduh, Mardani Maming Gagal Ditangkap, Eks Politisi Demokrat Semprot KPK: Bubar Sajalah Kalian, Kinerja Makin Buruk!

Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait hilangnya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ferdinand, sebaiknya KPK dibubarkan saja karena kinerjanya semakin buruk dan tidak ada yang membanggakan.

Baca Juga: Gak Nyangka! Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka: Memalukan Sekali Dana Donasi Ditilep untuk Pribadi dan..

Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa 26 Juli 2022.

"Kinerja @KPK_RI semakin hari tampak makin buruk. Tidak ada kinerja signifikan yg membanggakan dlm pemberantasan korupsi. Dlm 2 minggu sj, KPK kehilangan jejak 2 org yg akan dijemput paksa," ujar Ferdinand Hutahaean.

"Belum lg kasus dugaan korupsi Formula E ditidurkan. Bubar sajalah kalian..!," pungkasnya.

Kinerja @KPK_RI semakin hari tampak makin buruk. Tidak ada kinerja signifikan yg membanggakan dlm pemberantasan korupsi. Dlm 2 minggu sj, KPK kehilangan jejak 2 org yg akan dijemput paksa. Belum lg kasus dugaan korupsi Formula E ditidurkan. Bubar sajalah kalian..!

— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) July 25, 2022

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). Namun, Maming tak ada di tempat saat tim lembaga antirasuah tiba di lokasi.

Dalam penjemputan paksa itu, KPK juga menggeledah apartemen yang diduga menjadi kediaman Maming.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyampaikan bahwa pihaknya harus melakukan jemput paksa lantaran tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu tersebut. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan hingga dalam panggilan kedua pada Kamis (21/7/2022).

Ali menyebut tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Diketahui, Maming kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.

Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Sumber: NewsWorthy

Komentar

Terpopuler