Salah satu kasus yang belakangan disorot pihak kepolisian adalah dana Rp 34 miliar dari Boeing untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 silam.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dana Rp 34 miliar dari Boeing ke keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air malah dialokasikan untuk hal lain.
Penyalahgunaan dana tersebut seperti dipakai untuk Koperasi Syariah 212 maupun membayar gaji para pengurus ACT.
Baca Juga: Pernah 'Nyolong' Uang Santunan Korban Lion Air, 4 Petinggi ACT Akhirnya Jadi Tersangka, Ada Siapa Saja?
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana dari Boeing yang diambil untuk membayar gaji pengurus kisarannya bervariatif.
“Gajinya sekitar Rp50 juta-Rp450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Sebagai informasi, 4 petinggi maupun mantan petinggi ACT yang sudah jadi tersangka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, dan dua orang anggota pembina yayasan, masing-masing berinisial H dan NIA.
Ahyudin adalah pendiri sekaligus mantan presiden ACT. Ia terdepak pada Januari lalu.
Posisi Ahyudin kemudian digantikan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT hingga saat ini
Helfi mengatakan, Ahyudin mendapat gaji terbesar mencapai Rp450 juta. Sedangkan tiga orang lainnya, berpendapatan lebih rendah.
“Untuk IK Rp150 juta, (HH dan NIA) sekitar Rp50 juta-Rp100 juta,” jelas Helfi.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos