Total 330 personel akan berada di rumah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama 3 hari lamanya.
Lantas publik pun bertanya-tanya, untuk apa Polda Jambi mengumpulkan ratusan personel itu?
Ternyata hal tersebut dilakukan Polda Jambi sebagai langkah pengamanan rumah almarhum menjelang pelaksanaan otopsi ulang dari Brigadir J.
Baca Juga: Gimana Mau Tidur Nyenyak, Gegara Ferdy Sambo Pernah Melakukan Hal Ini, Masyarakat Makin Gak Yakin Kasus Tewasnya Brigadir J Bisa Terungkap
330 personel itu dikerahkan guna memberikan rasa aman kepada keluarga almarhum Brigadir J.
"Guna memberikan rasa aman dan kelancaran pelaksanaan autopsi ulang almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Polda Jambi kerahkan ratusan personel pada Rabu (27/7/2022) nanti," ungkapnya pada Senin (25/7/2022)
Ratusan personel kepolisian itu ternyata tidak hanya ditempatkan di rumah duka saja, melainkan ditempatkan di beberapa titik seperti, pemakaman, RSUD Sungai Bahar, dan Polsek Sungai Bahar.
Mulia pun berharap dengan dikerahkannya 330 personel ini proses otopsi akan berjalan dengan lancar.
"Pengamanan dilaksanakan 26-28 Juli. Semua proses akan dikawal dengan baik agar bisa berjalan dengan tenang dan lancar," pungkasnya.
Sebelumnya Polri berencana akan melakukan otopsi ulang dan proses ekshumasi kepada jenazah Brigadir J pada esok hari Rabu (27/07/2022).
Proses ekshumasi dan otopsi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga Brigadir J untuk mengungkapkan keadilan.
Sebelumnya ada dugaan bahwa penyebab kematian dari Brigadir J tidak hanya karena luka tembak, namun ada penganiayaan.
Berlandaskan itu, maka pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjutak meminta dilakukan proses otopsi ulang.
Baca Juga: Waduh! Terancam Tidak Aman dan Berpotensi Menjadi Tersangka, Bharada E 'Menghilang'
Seluruh proses ini disebut-sebut akan melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dan beberpa universitas, dan pihak-pihak yang diusulkan olej kuasa hukum Brigadir J.
Di lain sisi, Kepala Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta kepada kuasa hukum Brigadir J untuk tidak sekedar berspekulasi mengenai luka-luka di tubuh Brigadir J.
Ia berharap kuasa hukum Brigadir J menyampaikan pernyataan yang sesuai hukum acara, jangan berspekulasi ataupun berasumsi.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan," kata Dedi
Sebelumnya Brigadir J tewas diduga akibat terkena luka tembakan dari Bharada E. Adu tembak polisi ini terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!