Sebelumnya dikatakan kepolisian bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas usai terkena peluru dari Bharada E saat baku tembak terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J tewas lantaran buntut dari teriakan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang didudga menerima pelecehan dari mendiang. Bharada E yang saat itu berada di lokasi terpaksa menembak Brigadir J sebagai bentuk pertahanan.
Setelah kasus ini mencuat, keberadaan dua sosok yang dikatakan menjadi kunci utama yakni Putri Candrawathi dan Bharada E masih dipertanyakan.
Baca Juga: Lagi-lagi Ada Sesuatu yang Dicurigai dan Janggal Soal Tewasnya Brigadir J, Itu Terjadi Saat Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Apa Itu?
Keberadaan sanksi kunci ini rupanya ditanggapi oleh mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Dalam unggahan video di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa selain jadi saksi kunci Bharada E juga bisa terancam untuk menjadi tersangka dari tewasnya Brigadir J.
"Bharada E pasti jadi saksi kunci. Tapi di samping itu, juga nanti saksi kuncinya yang lain-lain. Ibu (istri Ferdy Sambo) saksi kunci, kemudian Bapak (Irjen Ferdy Sambo) saksi kunci," tuturnya.
"Dia pasti akan merasa terancam nih dia, gak aman," ujarnya.
Terancamnya Brigadir J disebut tidak aman sebab bisa saja ia dikejar orang yang tidak percaya dan pihak yang melaporkan kejadian tersebut.
"Gak aman dari kejaran-kejaran mungkin orang yang gak percaya cerita itu, tapi gak aman juga dari pihak-pihak yang melaporkan itu," ujarnya.
Sehingga menurut Aryanto, wajar apabila Bharada E tidak dikeathui keberadaannya atau menghilang, sebab ia bisa saja menjadi tersangka," pungkasnya menambahkan.
Namun ia meyakini bahwa kepolisian telah memeriksa Bharada E.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Tak Disangka Brigadir J Blak-blakan Bercerita ke Orang Terdekatnya Ini Bahwa Dirinya Sedang Terikat Masalah, Ternyata...
Selain itu, soal isu yang muncul terkait keberadaan Bharada E, banyak hal yang bisa saja terjadi. Termasuk apakah Bharada E bersembunyi atau disembunyikan.
Lebih lanjut, sebelumnya Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun sejauh ini pihak LPSK belum memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak karena masih mempelajari permohonan dari Bharada E.
“Belum diputuskan,” ucap Juru Bicara LPSK Rully Novian, Minggu (24/7/2022).
Menurut Rully, sejauh ini laporannya tersebut masih ditelaah apakah Bharada E memang berada dalam posisi terancam atau tidak. LPSK pun menuturkan baru memberi penilaian terhadap permintaan tersebut pekan depan.
Tak hanya penilaian untuk Bharada E yang akan diumumkan pekan depan, penilaian Putri Candrawathi juga akan dilakukan di hari yang sama.
“(Asesmennya) menyeluruh, diharapkan untuk semua,” tambahnya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas