Komjen (Purn) Susno Duadji meminta pihak pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak selalu membantah pernyataan pihak kepolisian.
Baca Juga: Soal Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabareskrim Curigai Keterangan Para Saksi: Dia Mendapat Keterangan, Dicatat, Langsung Dia Umumkan
Salah satunya soal senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Polisi sempat menyatakan lima tembakan Bharada E semuanya mengenai Brigadir J.
“Senjata otomatis katanya pakai senjata Glock. Duar, ditembak, lima peluru kena semua. Kalo kena jantung langsung geletak, kan? Tapi ada peluru di dinding,” ujar Susno Duadji di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada Senin (25/7).
Ia mengatakan jika satu dari lima peluru sudah mengenai jantung dan sasaran tergeletak, itu berarti ada empat peluru di lantai. Tapi dalam pernyataan polisi ada empat peluru di dinding.
Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan kepada pengacara keluarga Brigadir J yaitu Johnson Panjaitan agar tidak membantah pernyataan-pernyataan polisi.
Itu karena, meskipun peluru dan senjata merupakan saksi bisu dalam peristiwa itu, tetap bisa digali kesaksiannya melalui ahli, dalam hal ini ahli balistik.
“Kita nggak boleh bantah, apa adanya jangan Pak Johnson bantah selaku pengacaranya. Siapa tau peluru pinter,” ujar Susno Duadji.
“Jadi artinya peluru bisa bicara, senjata bisa bicara, karena senjata itu ada sidik jarinya dari alur itu. belum surat senjata, bisa disita,” lanjutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas