Komjen (Purn) Susno Duadji meminta pihak pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak selalu membantah pernyataan pihak kepolisian.
Baca Juga: Soal Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabareskrim Curigai Keterangan Para Saksi: Dia Mendapat Keterangan, Dicatat, Langsung Dia Umumkan
Salah satunya soal senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Polisi sempat menyatakan lima tembakan Bharada E semuanya mengenai Brigadir J.
“Senjata otomatis katanya pakai senjata Glock. Duar, ditembak, lima peluru kena semua. Kalo kena jantung langsung geletak, kan? Tapi ada peluru di dinding,” ujar Susno Duadji di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada Senin (25/7).
Ia mengatakan jika satu dari lima peluru sudah mengenai jantung dan sasaran tergeletak, itu berarti ada empat peluru di lantai. Tapi dalam pernyataan polisi ada empat peluru di dinding.
Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan kepada pengacara keluarga Brigadir J yaitu Johnson Panjaitan agar tidak membantah pernyataan-pernyataan polisi.
Itu karena, meskipun peluru dan senjata merupakan saksi bisu dalam peristiwa itu, tetap bisa digali kesaksiannya melalui ahli, dalam hal ini ahli balistik.
“Kita nggak boleh bantah, apa adanya jangan Pak Johnson bantah selaku pengacaranya. Siapa tau peluru pinter,” ujar Susno Duadji.
“Jadi artinya peluru bisa bicara, senjata bisa bicara, karena senjata itu ada sidik jarinya dari alur itu. belum surat senjata, bisa disita,” lanjutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos