Polri telah mengizinkan autopsi Brigadir J dilakukan oleh pihak eksternal Polri, yaitu oleh tim forensik dari TNI hingga akademisi perguruan tinggi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sayangkan Tahu Ada Prarekonstruksi Hanya dari Media: Kita Juga Salah Satu Penegak Hukum
Albertus Wahyurudhanto menilai perizinan yang diberikan Polri merupakan langkah yang patut diapresiasi untuk menguak seterang-terangnya kasus polisi tembak polisi ini.
Ia menilai dengan keterlibatan akademisi dalam proses autopsi, akan semakin independen penyidikan dan penyelidikan kasus ini.
“Ini kalo kita bicara soal dunia akademik, dunia akademik itu kan bisa salah tapi nggak boleh bohong,” ujar Wahyu di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Minggu (24/7).
Ia meyakini bahwa dengan ditambahkannya akademisi dalam proses autopsi mendukung kejujuran dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus ini.
Oleh karena itu, Kompolnas mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengawasi pengusutan kasus baku tembak polisi antara Bigadir J dan Bharada E ini bersama-bersama.
“Ini penting sekali, karena bisa saja salah metodologi atau salah dalam proses tetapi nggak boleh bohong. Maka, kita awasi bersama lah, jangan hanya Kompolnas,” ujar Wahyu.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas