Prarekonstruksi kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E dilakukan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Autopsi Jenazah Brigadir J Sama dengan Autopsi Polri, Kapolri Disinggung: Mengerti, Tapi Jangan Polri Aja yang Bertanggung Jawab
Sayangnya, berdasarkan pengakuan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, polisi tidak memberitahukan tentang pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J hanya tahu melalui pemberitaan media yang menyebabkan tim terlambat mendatangi lokasi.
“Kami mengetahui adanya prarekonstruksi itu dari rekan-rekan media, hingga ada keterlambatan dari tim untuk bisa menghadiri ataupun datang ke rumah dinas tersebut,” ujar Febri di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Minggu (24/7).
Febri menegaskan, kendati masih berstatus prarekonstruksi, alangkah baiknya pihak kepolisian tetap memberitahukan informasi waktu pelaksanaannya ke tim kuasa hukum keluarga.
Itu karena, biar bagaimanapun, advokat juga termasuk salah satu penegak hukum dalam Undang-Undang. Alasannya lainnya agar transparansi tetap terjaga.
“Setidaknya apabila memang ada pemberitahuan, kita juga bisa mengawal karena kalau melihat Undang-Undang kita (advokat) juga salah satu penegak hukum,” ujar Febri.
“Tujuan kita apabila memantau terkait perkara ini kan tujuannya untuk pembelaan nantinya ataupun penambah bukti-bukti atau apapun nanti buat kita,” lanjutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas