Hal tersebut ia katakan saat menghadiri gelar perkara pada Rabu (20/7/2022). Otopsi ulang yang sebelumnya ditolak kini telah disepakati oleh Timsus Polri.
Namun saat ditanya kapan jadwal proses ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum menyebut tanggal.
Berselang tiga hari, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan bahwa Polri telah menentukan kapan ekshumasi akan dilakukan pada jenazah Brigadir J.
Baca Juga: HP Brigadir J dan CCTV Berhasil Ditemukan, yang Jadi Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Pernah Memperlihatkan Itu ke Publik? Hmmm Ada Sesuatu?
Proses ekshumasi rencananya akan digelar pada Rabu (27/7/222).
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok,” ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi juga menyampaikan, tim yang menggelar ekshumasi akan mulai berangkat ke Jjambi pada Selasa (26/7/2022).
Keputusan itu diambil setelah Polri berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pengacara keluarga Brigadir J, Perhumpunan Kedokteran Forensik Indonesia, serta sejumlah pakar forensik.
“Jadi tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan melaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak-pihak yang expert di bidangnya,” ujar dia.
Selain jadwal ekshumasi, jenazah Brigadir J juga akan dijadwalkan untuk dilakukan otopsi.
Sama dengan proses ekshumasi, otopsi ulang Brigadir J juga akan dilakukan di hari yang sama.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan oleh tim independen. Tim independen itu akan melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL).
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak memperkirakan otopsi ulang akan dilakukan pada awal pekan depan.
Baca Juga: Gegara Video Lama Ini, Irjen Ferdy Sambo Disama-samain Kayak Juliari Batubara: Teriak Anti Korupsi Padahal Dia Sendiri yang Korupsi
"Kita (tim kuasa hukum keluarga Brigadir J) tinggal melengkapi berkas administrasi, kemungkinan itu hari Senin atau Selasa depan," kata Kamaruddin.
Sebagai informasi, ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan untuk diidentifikasi penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Tindakan penggalian kembali jenazah ini akan dilakukan oleh tim kedokteran forensik melalui izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga harus didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum apabila terkait dengan perkara pidana.
Selain itu, saat dilakukannya ekshumasi, pihak keluarga akan ditemani penyidik, dinas dan penjaga makam dalam melihat prosesnya.
Sumber: bekaci.suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos