Menurut keterangan kepolisian, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas usai terkena peluru tembakan dari Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Meninggalnya Brigadir J yang disebut-sebut akibat dari luka tembakan ini rupanya tak langsung dipercaya oleh masyarakat. Hal tersebut terjadi usai pihak keluarga membeberkan bukti foto dan video adanya kejanggalan di tubuh Brigadir J.
Beberapa luka lebam dan luka sayatan benda tajam nampak terlihat di beberapa bagian tubuh Brigadir J.
Baca Juga: HP Brigadir J dan CCTV Berhasil Ditemukan, yang Jadi Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Pernah Memperlihatkan Itu ke Publik? Hmmm Ada Sesuatu?
Tak hanya kejanggalan yang terdapat di tubuh korban, beberapa alat bukti seperti CCTV dan ponsel milik Brigadir J sempat dinyatakan hilang atau tak ada.
Selain barang bukti, sanksi utama dari peristiwa ini juga ikut disorot oleh publik yakni Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baik Putri Candrawathi dan Bharada E diketahui tengah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai kasus ini mencuat.
Namun masyarakat mempertanyakan, mengapa keduanya meminta perlindungan kepada LPSK.
Padahal Putri yang merupakan seorang istri dari Kadiv Propam pasti sudah memiliki ajudan dan anggota Polri yang pasti melindunginya.
Bharada E yang juga saat ini statusnya masih sebagai saksi mengapa mengajukan perlindungan ke LPSK.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian pun memberikan penjelasan bahwa selama masih pemohon, siapa pun bebas mengajukan perlindungan ke LPSK.
Lantas benarkah akibat menjadi salah satu sanksi utama, Bharada E meminta perlindungan ke LPSK karena tengah terancam?
Baca Juga: Miris, Lakukan Hal Ini ke Keluarga Brigadir J, Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Sangat Tidak Beradab dan Tak Bermoral, Buat Emosi!
Menjawab pertanyaan tersebut, Rully mengatakan pihaknya belum membuat kesimpulan terkait hal itu karena masih menelaah ada atau tidaknya ancaman terhadap Bharada E.
"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E)," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut timnya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Gibran Dijadwalkan Beri Materi di Akmil, Pengamat: Kapasitasnya Jauh di Bawah Kepala Daerah!
Jokowi Terlalu Perkasa Untuk Diadili?
Pandangan Rocky Gerung Soal Konflik Megawati vs Jokowi