Roy Suryo terancam dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian bernuansa SARA, dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Baca Juga: Tok! Roy Suryo Jadi Tersangka, Eh Dibandingkan Sama yang Hina Anies, Warganet: Bukan Masalah Jokowi, Tapi...
Hisyam Mochtar menyinggung mengenai Ruhut Sitompul yang pernah melakukan hal yang sama, dan sebatas menyebarkan meme yang meresahkan masyarakat.
Politikus PDIP tersebut malah aman, padahal yang dilakukannya sama dengan Roy Suryo, Hisyam mempertanyakan mengapa pembuat meme tidak menjadi perhatian utama.
"Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama2 hanya sebatas menyebarkan meme yang 'meresahkan masyarakat'."
"Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?" ungkapnya yang dikutip dari Twitter @HisyamMochtar, Sabtu (23/7).
Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama2 hanya sebatas menyebarkan meme yang "meresahkan masyarakat". Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?
— Hisyam Mochtar (@HisyamMochtar) July 22, 2022Itu merupakan perbedaan antara peliharaan yang memang dijaga agar tidak menggigit tuannya, hal ini tertuju pada perbandingan kasus Roy Suryo dan Ruhut.
"Itulah bedanya klo piaraan mmg dijaga biar gk gigit juragannya," cuit akun Twitter @SDi***.
Hukum disebut tajam pada oposisi pemerintah, dan tumpul pada buzzer, dan hukum diciptakan untuk manusia yang melanggarnya, jika tidak dihukum maka bukan manusia.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Hukum tumpul ke buzzer tajam ke oposisi. Hukum untuk manusia kalau ada yang melanggar tapi nggak di hukum berarti bukan manusia," ungkap akun Twitter @kuri***.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos