Roy Suryo terancam dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian bernuansa SARA, dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Baca Juga: Tok! Roy Suryo Jadi Tersangka, Eh Dibandingkan Sama yang Hina Anies, Warganet: Bukan Masalah Jokowi, Tapi...
Hisyam Mochtar menyinggung mengenai Ruhut Sitompul yang pernah melakukan hal yang sama, dan sebatas menyebarkan meme yang meresahkan masyarakat.
Politikus PDIP tersebut malah aman, padahal yang dilakukannya sama dengan Roy Suryo, Hisyam mempertanyakan mengapa pembuat meme tidak menjadi perhatian utama.
"Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama2 hanya sebatas menyebarkan meme yang 'meresahkan masyarakat'."
"Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?" ungkapnya yang dikutip dari Twitter @HisyamMochtar, Sabtu (23/7).
Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama2 hanya sebatas menyebarkan meme yang "meresahkan masyarakat". Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?
— Hisyam Mochtar (@HisyamMochtar) July 22, 2022Itu merupakan perbedaan antara peliharaan yang memang dijaga agar tidak menggigit tuannya, hal ini tertuju pada perbandingan kasus Roy Suryo dan Ruhut.
"Itulah bedanya klo piaraan mmg dijaga biar gk gigit juragannya," cuit akun Twitter @SDi***.
Hukum disebut tajam pada oposisi pemerintah, dan tumpul pada buzzer, dan hukum diciptakan untuk manusia yang melanggarnya, jika tidak dihukum maka bukan manusia.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Hukum tumpul ke buzzer tajam ke oposisi. Hukum untuk manusia kalau ada yang melanggar tapi nggak di hukum berarti bukan manusia," ungkap akun Twitter @kuri***.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?