Habib Rizieq meninggalkan Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur pada Rabu pagi dan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Meski sudah menghirup udara bebas, ada beberapa hal yang jadi pertanyaan publik.
Berikut 2 hal tersebut seperti yang dirangkum oleh Kontenjatim.id:
1. Tahanan Kota atau Bebas Bersyarat
Lewat video streaming, Rizieq sempat mengaku bahwa dirinya berstatus tahanan kota.
Jadi, meski sudah menghirup udara bebas, pria yang selalu terlihat mengenakan gamis dan sorban itu tak bisa keluar kota atau keluar negeri.
"Setiap bulan saya harus membuat laporan dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau, atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata Rizieq.
Ucapan pria kelahiran 24 Agustus 1945 itu lalu dibantah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti menyatakan status tahanan kota diberlakukan saat masih persidangan. Sedangkan Rizieq sudah berstatus narapidana.
Baca Juga: Lama Tak Disorot, Musuh Bebuyutan Habib Rizieq Tuai Kritik Gara-gara Katanya Bagikan Daging Kurban Sebelum Idul Adha
"Ini mungkin pemahaman dari Habib Rizieq yang keliru. Jadi per hari ini Habib Rizieq itu statusnya adalah menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024, gitu," kata Rika lewat sambungan telepon.
2. Divonis 4 Tahun, Kenapa Hanya Mendekam 1,5 Tahun?
Habib Rizieq sudah sekitar setahun terakhir mendekam di penjara setelah divonis bersalah atas beberapa kasus yang menjeratnya pada 2021 silam.
Jika menilik ke belakang, HRS mulai mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020 setelah jadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan kabar bohong terkait kasus hasil tes Swab-nya di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Apa itu Mubahalah, Istilah yang Dibawa-bawa Pendukung Habib Rizieq di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pria yang disebutnya pengikutnya sebagai Imam Besar itu menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Setelah beberapa bulan ditahan, pada 27 Mei 2021, Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Rizieq dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sekitar satu bulan setelah vonis kasus kerumunan di Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq pada 24 Juni 2021.
Dalam kasus Swab di RS Ummi, Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong yang melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Hakim menilai HRS bersalah karena dianggap terbukti menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Tak cuma itu, hakim menilai kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq telah menimbulkan keonaran di masyarakat.
Vonis 4 tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq penjara 6 tahun.
Imam sholat saat aksi 212 itu diketahui sempat mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara. Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding tersebut pada akhir Agustus 2021.
Lantas, kenapa kini Rizieq bebas?
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Menurut Rika, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yakni menjalani 2/3 masa hukuman.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika dikutip dari Suara.com.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas