Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu memperkirakan bahwa para pejabat akan berlomba-lomba membuat konten YouTube.
Baca Juga: Pilih Kasih! Orang Bule Bisa Kerja Tanpa Bayar Pajak dengan Visa Digital Nomad, Said Didu: Sementara Pengangguran dan Pajak WNI Naik!
Said Didu juga mengatakan bahwa konten tersebut lantaran bisa dijadikan untuk jaminan ke bank.
"Wah ada Menteri dan Gubernur yg akan punya banyak stok konten youtube sbg jaminan ke Bank," ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Jumat (22/7).
Terkait hal itu, salah satu warganet memberikan tanggapan. Seperti akun @NAsBtati.
"Asyeek.. Bakal bikin bangkrut bank..," ungkapnya.
Sementara itu, diketahui bahwa hal yang dikatakan Menteri Yasonna itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Yasonna mengatakan bahwa konten YouTube itu berupa lagu yang ditonton oleh jutaan viewers dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
"Jikalau mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ungkap Yasonna.
Lanjut, Yasonna juga mengatakan bahwa semakin tinggi nilai dan potensi karya yang diunggah dalam YouTube itu, maka nilai pinjaman pun akan semakin besar.
"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," lanjutnya.
Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Baca Juga: Menteri Yasonna Ungkap Soal Konten YouTube Bisa Dijadikan Jaminan ke Bank, Said Didu: Wah Bakal Ada Menteri dan Gubernur yang Punya...
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.
Di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
Asyeek..Bakal bikin bangkrut bank..
— Q. Jongibul (@NAsBtati) July 21, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos