Sorotan terutama diarahkannya pada senjata yang dipakai terduga pelaku, Bharada E.
Dalam banyak pemberitaan, Bharada E disebut-sebut menggunakan senjata laras pendek jenis pistol dengan tipe Glock 17, senpi yang sebenarnya hanya diperuntukan bagi perwira dengan pangkat minimal AKP.
Baca Juga: Adik Brigadir J Ungkap Pernyataan Tak Terduga! Saat Lihat Jenazah Sang Kakak, Ia Sampai Heran dan Berucap 'Ini Abang Saya..'
Menurut Irjen Napoleon, senjata yang dibagikan ke tiap personil Polri diibaratkan istri pertama.
Jadi, tidak boleh diserahkan pemakaiannya ke orang lain karena sudah tercatat nama pengguna maupun nomornya.
Selain itu, setiap anggota Polri mendapat senjata api dengan jenis yang berbeda-beda tergantung jenjang kepangkatannya.
"Saat pendidikan, (kami diajari) senjata itu istri pertama. Maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Menurut Kadiv Hubinter Polri itu, pemakaian senpi tak sesuai jenjang kepangkatan bisa dikategorikan pelanggaran berat.
Baca Juga: Sebelumnya Memilih Bungkam, Akhirnya Bharada E Bongkar Terkait Rentetan Kematian Brigadir J!
Sebab, belum tentu sisi psikologis si pengguna cocok dengan senjata tersebut.
Pasalnya, ucap Napoleon, setiap anggota Polri yang menerima senpi harus menjalani tes psikologi terlebih dahulu.
"Dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur jenderal bintang 2 yang tersingkir dari Mabes Polri karena beberapa kasus ini.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?