Bukti-bukti tersebut yakni berupa video dan beberapa foto yang didapat dari pihak keluarga.
Hal tersebut ia beberkan saat menghadiri gelar perkara awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir pada Rabu (20/7/2022).
Tidak hanya memperlihatkan foto dan video, salah satu bukti yang dipaparkannya yakti adanya dua kejanggalan perihal autopsi. Pertama perihal surat permohonan autopsi terhadap jenazah Brigadir J dan kedua bukti surat hasil autopsi.
Baca Juga: Polri Berhasil Temukan CCTV dan Akan Bongkar Kematian dari Brigadir J, Eh Tapi Gegara Hal Ini Apa Bisa Pengungkapannya Berjalan Lancar?
Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan yang kini sudah dicopot, mengajukan surat permohonan autopsi terhadap Brigadir J yang tertulis berumur 28 tahun.
Namun saat hasil autopsi dan sertifikat kematian keluar, umur yang tertera bukanlah 28 tahun, melainkan jenazah yang diautopsi berusia 21 tahun.
"Sama-sama laki-laki yang diajukan tapi dengan usia berbeda. Yang satu dimohon pria 28 tahun yang satu hasilnya pria 21 tahun," ujar Kamaruddin.
Hasil autopsi ini pun ia paparkan kepada jenderal-jenderal polisi yang hadir dalam gelar perkara awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dan nyatanya bukti tersebut tak bisa terbantahkan.
"Ketika saya paparkan di situ ga bisa dibantah walaupun hadir di situ jenderal-jenderal dari Pusdokkes mereka tidak bisa mengomentari," jelas Kamaruddin.
Sebelumnya dalam gelar perkara awal itu, penyidik Mabes Polri mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan juga pengacara keluarga Brigadir J.
Kamaruddin dalam gelar perkara itu memaparkan bukti-bukti kepada para penyidik dan jenderal polisi yang hadir.
Baca Juga: Sebelumnya Dinyatakan Tewas Akibat Tembakan Bharada E, Kini Bukti Kuat Lainnya Terkuak! Ternyata Brigadir J Tewas Karena...
"Sudah saya jelaskan dengan matang. Ketika saya jelaskan, para jenderal terpesona dan tak bisa membantah," ujar dia dikutip Polhukam.id dari Suara.com.
"Jadi tidak ada bantahan, yang ada menerima bukti-bukti itu karena bukti-bukti yang saya ajukan, video dan foto termasuk bukti-bukti surat sangat otentik tidak bisa dibantah," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikatakan pihak kepolisian tewas akibat terkena tembakan peluru dari Bharada E saat berada di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun tewasnya Brigadir J dinilai sebagian besar pihak dipenuhi dengan kejanggalan.
Kejanggalan itu tidak hanya luka lebam dan luka sayatan benda tajam yang berada di tubuh Brigadir J, tetapi juga yang berada di lokasi kejadian.
Seperti CCTV di kompleks dan di area rumah Irjen Ferdy Sambo dikatakan rusak saat kejadian tengah berlangsung hingga pengungkapan ke publik yang memiliki jeda waktu mencapai 3 hari lamanya.
Sumber: lampung.suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas