Ia juga menyinggung kasus yang sama dilakukan oleh buzzer pemerintah yang hingga saat ini aman dan tak dijadikan tersangka.
Baca Juga: Nah Loh.. Polda Metro Jaya Jadikan Roy Suryo Tersangka, Natalius Pigai Blak-blakan: yang Begini Perlu Restoratif Justice!
"Armando edit wajah Anies, aman, Permadi edit video Anies, aman, Ruhut hina adat Papua, aman," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Jumat (22/7/2022).
Akan tetapi, Roy Suryo yang hanya repost wajah editan stupa bermuka Presiden Jokowi langsung tersangka.
"Roy Suryo repost editan wajah Jokowi, langsung Tersangka. Hukum tumpul ke buzzer peliharaan, DIMANA KEADILAN!!!," ungkapnya.
Armando edit wajah Anies, amanPermadi edit video Anies, amanRuhut hina adat Papua, amanRoy Suryo repost editan wajah Jokowi, langsung TersangkaHukum tumpul ke buzzer peliharaan, DIMANA KEADILAN!!! pic.twitter.com/4segMrzpTT
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) July 22, 2022Diketahui Roy Suryo ditetapkan tersangka atas kasus meme stupa Jokowi tersebut.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo belum ditahan. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Diketahui, polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Suara.com.
Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan itu yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?