Dia menyebut bahwa penegakkan hukum di Indonesia--dalam hal ini kasus Roy Suryo--terkesan tebang pilih sesuai selera.
"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," ujar Fadli Zon dikutip Polhukam.id.id dari akun Twitternya, Jumat (22/7/2022).
Seperti diketahui bahwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ferdinand Sebut Roy Suryo Harus Ditahan Jadi Tersangka, Doa Kita Dikabulkan Tuhan Bang!!
Kabar penetapan tersangka pakar telematika ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya, sudah," katanya kepada wartawan, Jumat (22/7).
Dia menjelaskan bahwa mantan politikus Demokrat itu langsung diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10 pagi tadi.
"Jadi hari ini benar (Roy Suryo) diperiksa sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Netizen: Alhamdulillah Ya Allah, Bahagia Itu Sederhana
Meski demikian, Zulpan belum bisa memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi pada tanggal 10 Juni lalu di akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Begini Faktanya
Unggahan itu menuai polemik di media sosial. Banyak pihak yang menilai Roy Suryo telah melecehkan umat Buddha, sebab stupa adalah simbol sakral agama Buddha. Selain itu, Roy juga dianggap telah menghina Kepala Negara, yakni Presiden Jokowi.
Ramai dihujat, Roy pun berkelit, dia mengaku meme itu didapatkan dari internet, pembuat meme itu juga telah diperkarkannya.
Meski Roy sudah menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat yang tersinggung, tetapi tetap dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Hukum, Roy Suryo Gak Bisa Dilaporkan Balik Terkait Kasus Meme Stupa Candi
Ada dua orang yang melaporkan Roy Suryo, pertama laporan dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, pihak Roy Suryo belum mengelurkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangkanya ini. Hingga berita ini diterbitkan, Roy Suryo ataupun kuasa hukumnya belum merespons konfirmasi wartawan Polhukam.id.id lewat pesan singkat.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas