Hal tersebut ditanggapi Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Mustofa Nahra mengatakan bahwa apa yang dikatakan Nikita Mirzani itu sekarang terbukti.
Baca Juga: Nah Lho.. Berseliweran Spekulasi Komnas Perempuan Soal Istri Ferdy Sambo, Sudarsono Saidi: Statement Prematur Adalah Bagian dari Kriminal!
Mustofa Nahra ungkapkan bukti terkait omongan dari Nikita Mirzani soal lebih baik masuk penjara.
"Oke sip. Bener kejadian," ucap Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (22/7).
Terkait perkataan dari Nikita Mirzani, dalam pemberitaan yang disertakan Mustofa Nahra, Nikita Mirzani diciduk polisi pada Kamis 21 Juli 2022 atas kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM). Atas kasus yang menjeratnya, ia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa sudah ada surat untuk dimulainya proses penyidikan.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," tutur Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Pilih Kasih! Orang Bule Bisa Kerja Tanpa Bayar Pajak dengan Visa Digital Nomad, Said Didu: Sementara Pengangguran dan Pajak WNI Naik!
Adapun isi dalam Pasal 36 yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lebih lanjut, sanksi pidana pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Yang mana ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Oke sip. Bener kejadian. pic.twitter.com/6Lv32YMkU6
— Mustofa Nahra Wardaya (@MNW_MNW_MNW) July 21, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?