Belakangan ini viral bocah kabur dengan cara ngesot karena kakinya dirantai. Diketahui bocah tersebut bernama R dan berusia 15 tahun.
Baca Juga: Ngeri! Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Malah Kaget Anaknya Viral: Ini Biasa-biasa Saja
Ketua LPA Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, mengatakan sangkaan pasal yang bisa dikenakan pada orang tua R.
Frans menjelaskan bahwa orang tua R bisa disangkakan dua pasal, yaitu penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.
“Melihat dari Undang-Undang perlindungan anak, setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak itu bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau hukuman seratus juta rupiah,” ujar Frans di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (22/7).
“Dan setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak itu dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda sekitar Rp72 juta,” lanjutnya.
Jika dua pasal tersebut disangkakan pada orang tua R, maka kemungkinan hukuman yang akan diterima orang tua R bisa mencapai 8 tahun penjara.
Namun, hal itu juga bergantung keputusan pengadilan. R dengan tubuh yang tampak kurus kabur dengan kondisi kaki dirantai menjadi sorotan warganet.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos