Dalam hal ini, LPS mengatur dana simpanan yang terjamin yaitu senilai maksimal Rp2 miliar dan bunga maksimal 3,5%. Dana yang dimaksud mencakup giro, tabungan, dan deposito.
"Kami ikut LPS. Tidak ada satu bank pun di Indonesia yang tidak bisa ikut program penjaminan LPS sesuai dengan aturan yang diatur oleh LPS," ujar Tjandra Gunawan, Direktur Utama BNC, di kantor pusat BNC di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Akan tetapi, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dana yang dijamin adalah yang di bawah Rp2 miliar dan tidak melebihi bunga 3,5%.
"Terlepas dari apakah itu bank digital atau konvensional, selama tidak bermain di aturan tersebut, sebagaimana yang diungkap LPS, tidak masuk aturan itu," jelas dia.
Artinya, untuk produk-produk BNC yang menawarkan tabungan dengan bunga mulai dari 6% serta deposito mulai dari 6,5% hingga 8% tidak termasuk aturan tersebut.
Meski begitu, tambah Tjandra, apabila nasabah datang ke kantor cabang BNC untuk membuka giro maupun tabungan di luar aplikasi neobank, nasabah dipastikan akan mendapatkan penjaminan. "Karena suku bunganya 3,5%, dengan catatan dana di bawah Rp2 miliar," tuturnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos