Hasil pengadaan tanah seluas 195.972 m2 diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Priyanto kepada General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri EBS di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali.
Adapun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 590/55 Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Ampel di Provinsi Jawa Tengah bahwa pembangunan GITET 500 kV akan membutuhkan lahan seluas 200.324 m2 yang akan berada pada 2 kabupaten yakni Kabupaten Boyolali (Desa Gondangslamet, Kecamatan Ampel) dan Kabupaten Semarang (Desa Badran, Kecamatan Susukan).
Djarot menjelaskan GITET 500 kV Ampel sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pasokan listrik di bagian selatan Jawa Tengah yang mana pada saat ini sebagian beban dipasok oleh GITET 500 kV Pedan.
Selain itu, pembangunan instalasi ketengalistrikan ini juga akan semakin memperkuat sistem kelistrikan Pulau Jawa khususnya dalam fleksibiltas operasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN Kabupaten Boyolali atas penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan GITET 500 kV Ampel ini. Ini bukan pekerjaan yang mudah untuk membebaskan lahan hampir mencapai 20 hektar. Namun, berkat kolaborasi dan semangat juang yang tinggi baik dari tim BPN Kabupaten Boyolali maupun dari tim kami (PLN), maka ini dapat diselesaikan," terang Djarot dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).
Pada kesempatan yang sama, Djarot bersama jajaran manajemennya juga melaksanakan audiensi kepada stakeholder kunci di Provinsi Jawa Tengah.
Adapun audiensi dilakukan ke Bupati Semarang terkait dengan lanjutan pengadaan lahan GITET 500 kV Ampel beserta SUTT 150 kV Incomer Ampel.
Selain itu, audiensi juga dilaksanakan ke Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan juga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Audiensi dilakukan untuk memperkuat kolaborasi dan dukungan dari pihak terkait dalam rangka pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya yang berada di Provinsi Jawa Tengah.
"Kami ingin dalam setiap pekerjaan yang kami laksanakan dapat berjalan sesuai koridor peraturan dan hukum yang berlaku oleh karena itu sangat diperlukan pendampingan dari pihak Kejaksaan," ungkapnya.
"Selain itu juga, kami ingin mengamankan aset PLN yang mana adalah juga merupakan aset Negara sehingga bantuan dari pihak ATR/BPN sangat diperlukan dalam rangka sertifikasi lahan-lahan yang telah dibebaskan," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?