Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan bermitra bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF yang menyasar pembiayaan sekunder industri perumahan melalui sekuritisasi dengan produk Efek Beragun Aset (EBA). Upaya ini telah dilakukan sejak 2009.
Menurut Rio, hingga sejauh ini PT SMF telah menerbitkan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi.
"Total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp12,78 triliun," kata Rio dalam kegiatan Securitization Summit 2022: Securitization as Innovative Mode to Finance Affordable and Green Housing in Indonesia, Rabu (6/7/2022).
Dia menambahkan skema sekuritisasi ini bertujuan untuk mendorong creative financing di sektor pembiayan perumahan di Indonesia sekaligus mendorong kinerja sektor tersebut.
Pasalnya, sektor perumahan mengalami penurunan kinerja yang signifikan akibat pandemi. Hal ini tercermin pada pertumbuhan KPR tahunan yang sebesar 11,48% di 2019, kemudian menurun menjadi 4,34% di 2020 dan 5,74% di 2021.
Pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya lainnya dalam mendorong sektor perumahan indonesia, seperti pelonggaran ratio loan to value dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"Kebijakan-kebijakan ini dilatarbelakangi pemerintah memiliki pandangan bahwa industri perumahan merupakan sektor yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan PDB," tutur Rio.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas