Dilansir dari laman Palm Oil Indonesia pada Rabu (6/7/2022), perkebunan kelapa sawit merupakan pembayar pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (Bea Keluar, Pungutan Ekspor, Bea Masuk), dan Dividen (khusus BUMN/BUMD perkebunan) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
"Melalui mekanisme APBN/APBD penerimaan pemerintah tersebut didistribusikan baik untuk membiayai kegiatan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui instrumen desentralisasi fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," catat laman Palm Oil Indonesia.
Dengan kata lain, kontribusi perkebunan kelapa sawit bagi penerimaan daerah telah terjadi selama ini, baik melalui mekanisme fiskal APBN maupun melalui APBD provinsi, APBD kabupaten, dan APBD kota. Makin berkembang dan meningkat produksi minyak sawit di daerah yang bersangkutan, makin besar kontribusinya terhadap penerimaan daerah. Selain itu, masyarakat juga menerima dana CSR melalui berbagai kegiatan produktif seperti beasiswa pendidikan, bantuan permodalan, pelatihan, maupun pengembangan budaya lokal.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos