Selama 2 Tahun, Titan Berupaya Ajukan Restrukturisasi dan Penjualan Aset

- Rabu, 06 Juli 2022 | 10:20 WIB
Selama 2 Tahun, Titan Berupaya Ajukan Restrukturisasi dan Penjualan Aset
Polhukam.id, Jakarta - Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah pernyataan dari pihak Bank Mandiri yang menyebut bahwa utang senilai US$ 450 juta kepada kreditur sindikasi belum jelas penyelesaiannya.

Darwan membantah tuduhan itu, pasalnya, merujuk pada data yang ada dari korespondensi antara Titan dan Kreditur Sindikasi selama 2 tahun ini Titan terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan asset demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi.

"Sayangnya sampai dengan saat ini kreditur sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan," ujar Darwan Siregar, dikutip dari Suara.com.

Disampaikan Darwan, selama proses permohonan restrukturisasi yang dilakukan dalam periode tahun 2021, Titan tetap melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 46,446,198 (empat puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat).

Begitu juga selama semester 1 periode tahun 2022 Titan telah melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 35,125,382 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua Dolar Amerika Serikat). Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas. 

"Bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu yang dilakukan melalui rekening Bank Mandiri dan pelaksanaan pendebetan dilakukan oleh Agen Fasilitas yang notabene adalah juga Bank Mandiri namun disebutkan bahwa PT Titan Infra Energy tidak melakukan pembayaran apapun," tegas Darwan.

Sumber: suara.com

Komentar