Komisi VI DPR Setuju PLN Terima Kucuran Dana PMN sebesar Rp10 Triliun

- Senin, 04 Juli 2022 | 17:40 WIB
Komisi VI DPR Setuju PLN Terima Kucuran Dana PMN sebesar Rp10 Triliun
Polhukam.id, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali mendapat angin segar untuk melakukan akselerasi bisnis dalam memperluas jaringan listrik di dalam negeri.

Angin segar tersebut muncul dari disetujuinya Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk PLN sebesar Rp10 triliun untuk tahun anggaran 2023.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan penyertaan modal negara tunai tahun 2023 dengan rincian PT PLN sebesar Rp10 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Haekal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementrian BUMN, Senin (4/7/2022).

 Baca Juga: PLN Terima Kompensasi Listrik Rp24,6 Triliun dari Pemerintah

Haekal mengatakan, kucuran dana yang diberikan kepada perusahaan listrik negara tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Sebesar Rp10 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk sektor transmisi gardu induk distribusi," ujarnya.

Dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan itu, Haekal menyebut, di dalamnya termasuk juga untuk beberapa program listrik maupun penugasan yang diberikan oleh negara.

"Termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) ini penugasan," ungkapnya.

Adapun PLN merupakan salah satu dari 10 perusahaan pelat merah yang mendapatkan PMN dengan nilai sebesar Rp73,26 triliun. Di mana Kementerian BUMN mengusulkan anggaran PMN untuk 10 BUMN dengan rincian, PMN tunai mencapai Rp69,82 triliun dan PMN non-tunai senilai Rp3,44 triliun.

Sumber: suara.com

Komentar