Adapun dalam gugatan tersebut kata di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.
Lebih lanjut dalam gugatan tersebut, kata meminta pihak OJK mencabut Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Menurut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya akan tetap
melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK.
“Kami pihak OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan,” jelas Sekar Putih Djarot, dengan Polhukam.id saat dikonfirmasi via WhatsApp, (18/5/2022).
Sementara itu dapat diketahui saat ini dari PT Digital Alpha Indonesia mengajukan gugatan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (18/5/2022), terdapat empat gugatan yang diajukan. Rincian gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia; dan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas