Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta penerimaan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang diterima pada 12 kementrian dan lembaga (K/L) sebesar Rp32,05 miliar.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan 2021 pada 12 K/L yang menjadi entitas pemeriksaan , BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan yang terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan kurangnya penerimaan negara dari pajak serta kurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total nilai temuan minimal sebesar Rp32,05 miliar," Ucap I Nyoman.
Atas permasalahan tersebut, pihak K/L selama dalam proses pemeriksaan telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara hingga tanggal laporan yaitu 27 Mei 2022 sebesar Rp4,33 miliar atau 13,52 % dari nilai temuan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka BPK memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon cepat dari K/L untuk menindaklajuti temuan tersebut,"pungkasnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos