Sales Area Manager Ritel Bandung Pertamina Patra Niaga, Fachrizal Imaduddin mengatakan pihaknya juga menempel materi publikasi di seluruh SPBU Kota Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, dan Sukabumi.
"Salah satunya hari ini di SPBU Dago Pertamina, kami buka posko di jam kerja. Maka bagi masyarakat yang bingung proses pendaftarannya silakan datang ke sini," kata Fachrizal kepada wartawan di Bandung, Jumat (1/7/2022).
Dia menyebutkan posko tersebut tersebar di 10 titik SPBU dan 3 kantor yang beroperasi serta beberapa kantor cabang Pertamina di Bandung.
Pertamina juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat agar secara bersama membantu menyosialisasikan program ini sehingga masyarakat terutama konsumen penerima subsidi bisa terlayani dengan baik.
"Jadi fokusnya adalah kita mendaftar, mendata, dan tidak dilakukan proses pembatasan atau apa pun itu," tegasnya.
Proses pendaftaran ini masih terus dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Maka, Pertamina mengajak konsumen yang berhak mendapatkan subsidi roda empat, yaitu Bio Solar dan Pertalite untuk melakukan pendaftaran di website tersebut.
Pendaftaran ini dimulai dari 1 Juli 2022 sampai batas yang akan diberitahukan kembali kepada masyarakat. Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu sebagai proses subsidi karena penggunanya yang akan didata.
"Syaratnya siapkan data-data kendaraannya seperti Nomor Polisi, STNK, KTP. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan daftarkan segera," ujarnya.
Fachrizal menjelaskan proses pendaftaran di website tersebut dengan masa waktu maksimal 7 hari. Selanjutnya, masyarakat atau konsumen tersebut akan mendapatkan QR code.
"QR Code inilah yang nantinya akan dibawa ke SPBU untuk melakukan transaksi. Jadi jangan salah kaprah harus menggunakan aplikasi atau menggunakan handphone di area SPBU," jelasnya.
Langkah ini juga dilakukan bagi pengguna subsidi yang tidak memiliki smartphone sehingga mereka bisa melakukan transaksi tunai maupun non tunai. "Jadi, nantinya tidak ada sama sekali menyulitkan masyarakat," tegasnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan umum atau plat kuning yang harus melakukan pendaftaran sehingga bisa dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga sedang koordinasikan dengan Organda agar mampu mengakomodir para anggotanya dan juga Dishub untuk bisa didata. Jangan sampai nanti ada angkutan umum [angkot] yang tidak terdaftar," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas