Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, inisiatif ini merupakan respon perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline (di kantor cabang) maupun online (super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC) dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit. Baca Juga: Permudah Transaksi Trade Finance, Bank Mandiri Optimalkan Kopra by Mandiri
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” tutur Darmawan saat penandatanganan kerja sama tersebut di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskan Darmawan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri.
Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp 211,8 triliun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos