Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dengan jenis Covovax.
Langkah yang dilakukan Dinkes tersebut menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (27/06/22).
Mary menuturkan, usai menghentikan sementara, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya.
Meski demikian untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat dipastikan terus berjalan. Sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta mencegah penularan Coronavirus.
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” pungkasnya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos