Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan pembatasan masuknya hewan ternak dari luar daerah kepada peternak maupun pedagang keliling paling lambat pada Sabtu (26/6/2022) sebagai langkah pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Pegawai di wilayah bisa memantau secara menyeluruh lapak - lapak pedagang atau peternak," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Jumat (24/6/2022).
Ia juga meminta agar sosialisasi terkait antisipasi, penanganan dan pengolahan terhadap daging harus dilakukan secara masif agar masyarakat tidak ikut terjangkit PMK.
"Sampaikan cara memasak dagingnya yang baik dan benar agar masyarakat tetap sehat," katanya.
Karena itu, dirinya mendorong kepada camat dan lurah untuk melakukan penyebaran informasi di antaranya menggunakan laman kecamatanInformasi dalam lamanharus dapat menyediakan gambaran terkait hal - hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk terkait penyebaran penyakit seperti PMK pada hewan ternak di wilayah.
"Camat dan lurah harus rajin turun ke wilayah untuk mengecek pelapak yang menjual hewan ternak. Pastikan agar mereka melaporkan hewan yang dijual untuk diperiksa agar sehat dan aman diperjualbelikan," kata Sachrudin.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos