Area Manager Communication, Relation, & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa sanksi tersebut dikenakan karena terdapat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan memodifikasi alat dispenser dengan menggunakan remote control. Dalam temuan tersebut, kata Eko, para petugas terbukti melakukan pengaturan pada mesin pada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar.
Eko juga mengungkapkan bahwa tidak akan melakukan toleransi tindak kecurangan yang dilakukan para pegawai yang mengatur takaran melalui remote control yang dinilai sangat merugikan pelanggan. Dengan demikian, kata Eko, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan SPBU selama enam bulan.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Eko menuturkan, langkah pihak kepolisian dalam menindak pelanggar dinilai tepat. Dalam hal ini, Eko mengungkapkan bahwa selaku operator, sudah selayaknya mendistribusikan BBM bersubsidi dengan baik dan benar.
"Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi," tegasnya.
Lebih lanjut, Eko mengajak masyarakat untuk sigap melaporkan jika menemukan tindak kecurangan yang dilakukan oknum petugas SPBU ke pihak kepolisian maupun call center Pertamina di 135.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas