Tidak hanya teknis perawatan kebun yang ingin mereka pelajari, tetapi juga terkait UU Nomor 39/2019 tentang Perkebunan.
"Mereka juga ingin mempelajari Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14/2020 tentang Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan di Sumatera Utara. Selain itu, mereka juga ingin mempelajari tentang pelaksanaan Good Agriculture Practice [GAP] kelapa sawit dan serta program Peremajaan Sawit Rakyat [PSR] di Sumut," ujar Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar, dilansir dari laman InfoSAWIT, pada Kamis (23/6/2022).
Dikatakan Lies, pihak delegasi India tersebut didampingi oleh Margaret J Tarigan dan Kus Haryanto dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Medan, serta Agustiman Purba dari PT Socfindo Sumatera Utara.
Sementara itu, yang mendampingi Lies Handayani yakni Indra Gunawan Girsang selaku Penyuluh Lingkungan, Dameria Risliwati Saragih selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Dewiana selaku Analis Pasar Hasil, dan Lismawati selaku Penyuluh Pertanian.
Lebih lanjut disampaikan Lies, dalam pertemuan tersebut, dibahas semua hal tentang pengembangan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara, mulai dari perlunya pembinaan terhadap petani kelapa sawit guna menambah ilmu dan wawasan petani terutama terkait regulasi, pemilihan bibit, pola replanting, penggunaan pupuk, serta penetapan harga di kelompok tani yang bermitra dengan perusahaan perkebunan.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?