Oleh Mahathir, Malaysia didesak agar seharusnya mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura sebagai wilayah Malaysia.
Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pernyataan eks perdana menteri yang telah menjabat dua kali itu sama sekali tidak berdasar hukum.
"Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," katanya.
Politikus senior Malaysia, kata Faizasyah, semestinya bijak dalam menyampaikan pernyataan apalagi menyangkut hukum internasional dan negara lain. Pasalnya, jika isu tersebut menjadi lebih sensitif dapat menggerus persahabatan.
Mahathir juga dinilai tidak peka terhadap situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan dan penuh gejolak.
"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah mutlak wilayah NKRI. Dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tutup Faizasyah.
Perlu diketahui, Mahathir menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu. Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos