Oleh Mahathir, Malaysia didesak agar seharusnya mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura sebagai wilayah Malaysia.
Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pernyataan eks perdana menteri yang telah menjabat dua kali itu sama sekali tidak berdasar hukum.
"Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," katanya.
Politikus senior Malaysia, kata Faizasyah, semestinya bijak dalam menyampaikan pernyataan apalagi menyangkut hukum internasional dan negara lain. Pasalnya, jika isu tersebut menjadi lebih sensitif dapat menggerus persahabatan.
Mahathir juga dinilai tidak peka terhadap situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan dan penuh gejolak.
"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah mutlak wilayah NKRI. Dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tutup Faizasyah.
Perlu diketahui, Mahathir menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu. Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas