Ombudsman menilai pemerintah lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Dampaknya, peternak sangat dirugikan dengan total kerugian hingga saat ini ditaksir Rp254,45 miliar.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyatakan, berdasarkan alur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK. PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktifitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak," ujar Yeka di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, lambannya penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak.
āKami sarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional, menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta membangun koordinasi dan jejaring lintasstakeholderĀ dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK," tegas Yeka.
Berdasarkan data padawebsite siagapmk.id per 14 Juni 2022, jumlah sisa kasus atau belum sembuh sebanyak 113.584 ekor dan yang telah divaksinasi 33 ekor. Melihat data tersebut, Ombudsman melakukan simulasi kerugian peternak diprediksi mencapai Rp. 254,45 miliar.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas