Akibatnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan pun menjadi terganggu.
"Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan di akun channel youtube Serambi Adi Warman "Maraknya Industrial Hukum" dikutip.
Menurut Haposan seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.
"Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan," tambahnya.
Dalam video itu dijelaskan pula perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.
"Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat praperadilan,” tambahnya.
Haposan menjelaskan sempat beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan.
Hal itu terjadi karena Titan Group adalah perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nyaris menghentikan operasionalnya, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir.
viva
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos