Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengungkapkan bahwa penetapan status penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Penggunaan Dana pada tahun 2016 hingga 2020. Terdapat lima perkara yang masuk dalam lingkup penyidikan Kejagung. Pertama, proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar.
Perkara berikutnya berkenaan dengan proyek penyediaan Tetrapod untuk Semut Tama Langgeng Pte.Ltd. Kemudian, proyek pengadaan material dari PT Misi Mulia Metrical dan proyek pengadaan material dari PT Mitra Usaha Rakyat. Perkara terakhir, berkaitan dengan akuisisi atau jual-beli tanah Plant di Bojonegara, Banten.
Merespons perkara tersebut, manajemen WASBP menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka dengan memberi akses bagi Kejagung untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan. Pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum bagi anggota WASBP yang dimintakan keterangan oleh Kejagung.
"WSBP mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola perusahaan," tegas Fandy, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia menambahkan, manajemen WASBP telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan dan memperkuat implementasi prinsip GCG dan manajemen risiko di perusahaan. Kasus penyidikan oleh Kejagung ini dinilai tidak berdampak negatif pada keuangan dan operasional perusahaan.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos