Jangan Sampai Investor Kabur

- Selasa, 14 Juni 2022 | 22:50 WIB
Jangan Sampai Investor Kabur
Polhukam.id, Jakarta - Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman menilai tindakan sepihak aparat kepolisian yang memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usahanya sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha.

Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden itu pun meminta Menko Polhukam tak boleh diam, karena praktik yang menimpa Titan bisa jadi preseden buruk bagi dunia usaha.

"Saya berharap kasus Titan ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman, dikutip Selasa (14/6). 

Adi menilai masalah hukum yang berperkara perdata, maka harusnya diselesaikan secara perdata. Tidak bisa dicampur dengan pidana. Apalagi ini merupakan urusan kredit sindikasi.  

"Dalam utang piutang tidak bisa serta merta pidana, kecuali ada keterangan palsu, dokumen palsu, ada unsur pidana, kalau tidak ada, hanya perdata. Apalagi di Titan, tidak ada tersangka, dan sebelumya penyidikan sudah dihentikan," ucap Adi Warman. 

Disampaikan Adi Warman, melihat kasus Titan, pasti akan memberikan efek negatif pada dunia usaha dan investor. 

"Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus berkomitmen memberantas ini," tegasnya.  

Kerugian yang dialami Titan, bisa merusak tatanan hukum. Apalagi belum apa-apa, belum ada tersangka, rekening perusahaan diblokir, ribuan pekerja jadi korban.

Sumber: genpi.co

Komentar