Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden itu pun meminta Menko Polhukam tak boleh diam, karena praktik yang menimpa Titan bisa jadi preseden buruk bagi dunia usaha.
"Saya berharap kasus Titan ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman, dikutip Selasa (14/6).
Adi menilai masalah hukum yang berperkara perdata, maka harusnya diselesaikan secara perdata. Tidak bisa dicampur dengan pidana. Apalagi ini merupakan urusan kredit sindikasi.
"Dalam utang piutang tidak bisa serta merta pidana, kecuali ada keterangan palsu, dokumen palsu, ada unsur pidana, kalau tidak ada, hanya perdata. Apalagi di Titan, tidak ada tersangka, dan sebelumya penyidikan sudah dihentikan," ucap Adi Warman.
Disampaikan Adi Warman, melihat kasus Titan, pasti akan memberikan efek negatif pada dunia usaha dan investor.
"Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus berkomitmen memberantas ini," tegasnya.
Kerugian yang dialami Titan, bisa merusak tatanan hukum. Apalagi belum apa-apa, belum ada tersangka, rekening perusahaan diblokir, ribuan pekerja jadi korban.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas