Seiring dengan konsistensi pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh emiten bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menetapkan bahwa Pradiksi Gunatama masuk ke dalam kriteria penerima penghargaan PROPER.
Menurut Corporate Secretary PGUN, Muhammad Reza, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan salah satu upaya Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.
Reza menyampaikan, penghargaan tersebut diterima oleh Pebrizal selaku Kepala Divisi Environment, Health and Safety (EHS) PGUN dan Dedy Hari Suprianto selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Perseroan. Pemberian penghargaan dilakukan di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin, 6 Juni 2022.
"Tentunya pemberian penghargaan tersebut sangat berpengaruh terhadap Perseroan, karena dalam kegiatan operasional Perseroan, dampak terbesar kami adalah terhadap lingkungan. Ke depannya, diharapkan agar Perseroan lebih baik lagi dalam mengelola sumber dampak lingkungan," ujar Dedy Hari Suprianto.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan, dalam waktu dekat PGUN juga akan menerima sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). "Sertifikat ini telah disyaratkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, sehingga hal ini menjadi berita positif bagi pemegang saham dan tentunya PGUN akan tetap menjaga tata kelola perusahaan,” papar Reza.
“Perlu diketahui, pada 30 Juni 2022, PGUN akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang antara lain agendanya adalah Persetujuan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha di 2021, Persetujuan Laporan Tahunan dan Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan PGUN Tahun Buku 2021. Diharapkan RUPS nantinya akan membawa dampak positif bagi Perseroan, mengingat hasil yang didapat pada tahun lalu sangat memuaskan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, PGUN juga akan menggelar RUPS Luar Biasa terkait Persetujuan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset perseroan terkait fasilitas kredit dari bank dan agenda perubahan susunan Direksi Perseroan.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?