"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyan dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).
Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.
Berikut rincian kenaikan listrik bagi konsumen rumah:
Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500 sampai 5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen; Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.Ia menambahkan, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos