Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Berikut Rincian Kenaikan bagi Konsumen Rumah Tangga

- Senin, 13 Juni 2022 | 11:10 WIB
Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Berikut Rincian Kenaikan bagi Konsumen Rumah Tangga
Polhukam.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyan dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Kementerian Investasi Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dari Hulu ke Hilir

Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.

Berikut rincian kenaikan listrik bagi konsumen rumah:

Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500 sampai 5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen; Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.

Ia menambahkan, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.

Sumber: genpi.co

Komentar