Warga Cluster Cires Berikan Batas Waktu Pengembang Majapahit Suites hingga 26 Januari 2024

Thursday, 25 January 2024
Warga Cluster Cires Berikan Batas Waktu Pengembang Majapahit Suites hingga 26 Januari 2024
Warga Cluster Cires Berikan Batas Waktu Pengembang Majapahit Suites hingga 26 Januari 2024

polhukam.id: Warga cluster Cires, Perumahan Cibubur Residence, telah menetapkan batas waktu hingga Jumat (26/1/2024) bagi pengembang Majapahit Suites atau The MAJ untuk memenuhi 11 tuntutan yang diajukan oleh warga.

Keputusan ini diputuskan setelah hasil audiensi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang melibatkan pihak Distaru, Kelurahan, Polsek, dan Dishub pada Jumat (19/1/2024) lalu. 

"Kita telah menyampaikan aspirasi 11 item kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kita juga menambah aspirasi terkait waktu kerja dan penyiapan dampak lingkungan oleh MAJ. Kami memberikan batas waktu hingga besok (26 Januari) untuk pemenuhan tuntutan tersebut," Sekretaris RT 06, RW 18, Purwadi kepada awak media usai audiensi di ruang DLH Kota Bekasi, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Legislator Golkar Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga Dorong Konsumsi Ikan Ditingkatkan: Tekan Angka Stunting!

Adapun 11 tuntutan warga cluster Cires mencakup berbagai aspek, seperti penyediaan air bersih, asuransi kesehatan, saluran air tertutup dengan kedalaman 1 meter, asuransi kerusakan rumah, pengurasan spitenk, dana darurat, kompensasi (dampak debu, getaran, kebisingan), penyediaan saluran limbah, eksis center (tidak ke arah Blok B), jarak tempat pembuangan sampah (TPS) berjarak 70 meter, dan genset berjarak 75 meter dari lokasi proyek.

"Kami meminta Majapahit Suites untuk melakukan follow-up dengan bantuan DLH. Besok, tanggal 26, pihak Majapahit diharapkan mendukung aspirasi masyarakat. Jika pada tanggal tersebut tuntutan warga terpenuhi, kami akan memberikan dukungan untuk melanjutkan pembangunan apartemen," Purwadi menambahkan. 

Sementara itu, pihak manajemen pengembang Majapahit Suites belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait desakan 11 tuntutan tersebut. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini