Terdakwa Pencurian HP di Desa Balun, Kecamatan Turi Sempat Makan Pisang di Rumah Korban

Tuesday, 16 January 2024
Terdakwa Pencurian HP di Desa Balun, Kecamatan Turi Sempat Makan Pisang di Rumah Korban
Terdakwa Pencurian HP di Desa Balun, Kecamatan Turi Sempat Makan Pisang di Rumah Korban

LAMONGAN, Radar Lamongan - Sumaji, 59, tak bisa menyembunyikan wajah keriputnya. Namun jangan terkecoh dengan tampangnya. Warga Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio ini ternyata seorang residivis.

Sumaji kembali ke meja hijau karena terbukti mencuri dua HP dan dua jam tangan di rumah H. Sriwoni di Desa Balun, Kecamatan Turi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan dalam sidang Senin (15/1).

JPU Sri Septi Hariyanti mengatakan, terdakwa Sumaji terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan residivis pada perkara yang sama.

‘’Dulu dihukum satu tahun dan delapan bulan, pencurian HP dan perhiasan emas,’’ ujarnya.

Baca Juga: Amankan Kakek Residivis Pencurian HP di Lamongan

Terdakwa awalnya berangkat naik bus dan turun di depan plaza Lamongan. Setelah itu berjalan menuju arah barat hingga ke Desa Balun, Kecamatan Turi. Terdakwa sengaja mencari sasaran rumah yang penghuninya sudah tertidur pada Tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, terdakwa melihat rumah besar milik korban dalam kondisi sepi, hingga akhirnya timbul niat masuk rumah tersebut. ‘’Melihat rumah besar, terus masuk pintu belakang dapur dengan mencongkel pintu dapur hingga rusak dan masuk rumah,’’ terangnya.

Selanjutnya terdakwa mengambil dua HP dan dua jam tangan. ‘’Sebelum keluar rumah, terdakwa sempat makan pisang di dapur karena lapar,’’ ucap JPU.

Terdakwa berhasil menjual satu HP curian tersebut. Korban yang merasa kehilangan barang berharga, lalu melaporkan ke pihak berwajib. Petugas sempat kesulitan karena di rumah korban tidak terdapat CCTV.

‘’Petugas bisa mendeteksi keberadaan pelaku, kemungkinan dari HP yang dicuri,’’ ujar Septi, sapaan akrabnya.

Atas tuntutan JPU, Sumaji meminta keringanan hukuman karena sudah berumur tua. ‘’Mohon keringanan Yang Mulia,’’ ucap Sumaji. (sip/ind)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini